Layanan tarif dasar merujuk pada tingkat biaya atau harga yang ditetapkan sebagai standar atau tingkat dasar untuk produk atau layanan tertentu. Ini adalah harga minimum yang dikenakan oleh penyedia layanan untuk produk atau jasa yang mereka tawarkan.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/pmk.05/2021 Tentang “Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan KompleK Kemayoran Pada Kementerian Sekretariat Negara” bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara;